Jurnal Indonesia Sosial Sains
Vol. 2 No. 12 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Sains

Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali dalam Perspektif Hukum Progresif

Slamet Prasetyo Sutrisno (Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia)
Fadjrin Wira Perdana (Universitas Diponegoro, Indonesia)
Surnata Surnata (Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia)
Yohan Wibisono (Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia)
Bambang Setiawan (Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2021

Abstract

Berlakunya KUHAP telah menimbulkan perubahan mendasar baik secara langsung dan konsepsional maupun secara implementasi terhadap tata cara penyelesaian perkara pidana Indonesia. Salah satu persoalan yang muncul adalah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permohonan peninjauan kembali (PK) oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perspektif hukum progresif. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif (yuridis normatif) yaitu pendekatan penelitian hukum (approach) yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Berdasarkan uraian di atas, Subtansi Peninjauan Kembali (PK) berpijak pada dasar, bahwa negara telah salah mempidana penduduk yang tidak berdosa dan tidak dapat lagi diperbaiki dengan upaya hukum biasa melainkan harus dengan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK). Demikian Peninjauan Kembali (PK) bukan saja dipertuntukan kepada terpidana atau ahli warisnya melainkan juga dapat diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum, atas dasar keadilan dan asas keseimbangan. Urgensi untuk memberikan ruang kepada Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohoan Peninjauan Kembali (PK) adalah untuk mewujudkan keadilan substantif. Memperluas pihak-pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam Pasal 263 KUHAP sebagai terobosan hukum (rule breaking) untuk mendapatkan tujuan hukum yang maksimal. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perspektif Hukum Progresif adalah sebagai terobosan hukum (rule breaking) terhadap KUHAP.  

Copyrights © 2021