Darussalam : Jurnal Ilmiah Islam dan Sosial
Vol 22, No 1 (2021)

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA

Radiansyah Radiansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2021

Abstract

Pancasila sebagai dasar negara berati menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara dalam berbagai bidang. Bidang-bidang tersebut meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara (Ronto: 2012), Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila adalah, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno. Warga Negara memiliki kepercayaan masing-masing pada agamanya dan Tuhan-Nya untuk menaati perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya. Bagi orang Indonesia, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang hidup dan merasuk dalam kehidupan keseharian masyarakat suku-suku bangsa di Indonesia sejak lama, dan sekaligus merupakan ciri khas budaya dan peradaban manusia Indonesia yang harus terus dipelihara. Seiring dengan perkembangan zaman, disamping banyaknya permasalahan yang timbul di masyarakat, menyebabkan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut mulai tergerus dari kehidupan keseharian masyarakat kita. Salah satunya adalah nilai luhur dari sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

darussalam

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah terbit dua kali setahun pada periode Januari dan Juli. Memuat tulisan dari hasil kajian analitis-kritis maupun penelitian ilmiah dalam bidang ...