Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan suatu usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha yang termasuk kriteria usaha dalam lingkup kecil atau mikro. UMKM sebagai usaha mandiri yang dikelola oleh masyarakat diharapkan juga melakukan pembukuan dalam usahanya. Pelaku usaha kecil biasanya hanya mencatat transaksi terkait informasi penerimaan dan pengeluarannya saja tanpa membuat laporan keuangannya. Kelemahan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan disebabkan rendahnya pendidikan, kurangnya pemahamam terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK). SAK EMKM dirancang sebagai standar akuntansi yang sederhana yang dapat digunakan untuk entitas mikro kecil dan menengah, sehingga UMKM dapat menyusun laporan keuangan untuk tujuan akuntabilitas dan pengambilan keputusan. SAK EMKM merupakan sistem baru, biasanya akan dianggap rumit dan tidak akan sering digunakan oleh penggunanya apa lagi rata-rata pelaku usaha UMKM dari masyarakat yang bukan dari akuntansi dan tidak memahami bagaimana menyusun laporan keuangan berdasarkan standar yang berlaku umum. Berdasarkan permasalahan yang ada, maka perlu adanya edukasi serta pelatihan mengenai bagaimana menyusun laporan keuangan sederhana bagi para pelaku UMKM yang sesuai dengan SAK-EMKM. Pembinaan dan pendampingan yang berkesinambungan perlu dilakukan pada UMKM agar dapat berkembang dengan baik dan dapat membantu ekonomi keluarga dan ekonomi masyarakat pada umumnya.
Copyrights © 2022