Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, ekonomi, Manajemen dan Akuntansi
Vol. 1 No. 1 (2022): Januari

Penjualan Hewan yang Haram Dikonsumsi untuk Bahan Baku Obat-Obatan

Nufiar (STIS Al-Hilal Sigli, Aceh)
Muhammad Akbar (STIS Al-Hilal Sigli, Aceh)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik serta faktor yang mengatakan boleh/tidaknya jual beli hewan yang haram di komsumsi untuk bahan baku obat-obatan menurut ulama klasik dan ulama kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dalam memperoleh data di lapangan penulis menggunakan beberapa cara yaitu menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan), yaitu dengan menggunakan tehnik dokumentasi, dan observasi. Hasil dari penelitian menunjukkan Pandangan ulama klasik terkait bahan jual beli hewan yang haram dikonsumsi sebagai obat hukumnya ada yang mengatakan halal dan haram. Ulama yang halal yaitu Ulama Hanifiyah, Syafi’iyah dan Malikiyah sedangkan Ulama Hambali mengatakan sebaliknya di karenakan segala bentuk hal yang berbaur najisharam dipejual belikan sedangkan menurut ulama Kontemporer terkait bahan jual beli hewan yang haram dikonsumsi sebagai obat hukumnya ada yang mengatakan halal dan haram. Mereka berpendapat berbeda-beda dilatarbelakangi oleh kondisi darurat yang merka lalui dalam hal proses penyembuhan, apabila barang/sumber daya alam yang halal tidak tersedia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jhei

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The focus of the Journal is to provide readers with a better understanding, especially in the field of Islamic Economic Law in Indonesia and its surroundings. JHEI Journal is a journal in the field of Islamic Economic Law that examines the following fields: Accounting Sharia Accounting Economics ...