Angkutan udara merupakan salah satu moda transportasi yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia saat ini, karena aspek kecepatan dan keselamatan lebih terjamin. Namun demikian masih sering terjadi kecelakaan pesawat atau peristiwa lain yang menimbulkan kerugian terhadap penumpang sebagai konsumen dalam penyelenggaraan penerbangan nasional. Apabila terjadi peristiwa semacam ini, maka perusahaan penerbangan sebagai pengangkut berkewajiban untuk menyelesaikan tanggung jawab dalam pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang menderita kerugian berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Copyrights © 2014