Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 92/PUU-X/2012, sistem pembentukan pera- turan perundang-undangan mengalami banyak perubahan, termasuk didalamnya kedudukan DPD dalam pembentukan undang-undang. Dalam rangka pelaksanaan Putusan MK tersebut, desain penyusunan RUU harus diubah dengan mengakomodasi Putusan MK. Lingkup DPD seuai UUD 1945. Pasal 22D Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan kewenangan DPD dalam hal dapat mengajukan rancangan undang-undang yang terkait dengan daerah, MK menegaskan bahwa kata “dapat†dimaknai sebagai pilihan subjektif DPD untuk mengajukan atau tidak mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah.
Copyrights © 2014