Kehadiran industri perbankan syariah sebagai sistem perbankan yang dapat menjadi salah satu pilihan di samping sistem perbankan konvensional di Indonesia, telah mendapat kekuatan hukum paripurna sebagai hukum nasional dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hal tersebut memacu pendirian bank-bank syariah yang dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kerakyatan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Dasar 1945. Investasi pembiayaan dengan sistem bagi hasil yang disebut mudharabah sebagai produk perbankan syariah merupakan jawaban untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat Indonesia yang sebagian besar pemeluk agama Islam dalam melakukan kegiatan usaha melalui lembaga intermediasi yang bebas dari praktik maisyir, gharar dan riba (maghrib). Sistem perbankan syariah dimaksud, mempunyai beberapa produk dan salah satu produk investasi pembiayaan, menggunakan prinsip bagi hasil antara pihak bank dengan nasabah sehingga eksistensi perbankan syariah sebagai lembaga perbankan Islam bebas dari unsur perjudian (maisir), unsur ketidak pastian (gharar) dan unsur bunga (riba). Permasalahannya, implementasi akad investasi pembiayaan mudharabah sebagai penggerak sektor riil belum dapat berjalan dengan baik serta akselerasi payung hukum terhadap investasi pembiayaan mudharabah bagi para pihak.
Copyrights © 2014