Penelitian ini membahas tentang Penerapan denda atas keterlambatan iuran BPJS kesehatan padang lawas utara yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan dilatar belakangi oleh kurangnya kepatuhan peserta dalam membayar iuran berimbas pada kekurangan dana dalam keuangan BPJS kesehatan. Adanya penerapan denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS kesehatan ini sebagai upaya menumbuhkan rasa tanggung jawab peserta agar lebih tertib dalam pembayarannya. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan penerapan denda atas keterlambatan BPJS dan Penerapan iuran BPJS. Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan, sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriftif kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukakan kepada kantor BPJS kesehatan beserta jajarannya. Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif. Hasil Penelitian Denda merupakan bentuk hukuman yang melibatkan uang yang di bayarkan dalam jumlah tertentu. denda pelayanan adalah sanksi yang di terima oleh peserta BPJS kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Besarkan denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya di agnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan bertunggak dengan ketentuan Jumlah bulan bertunggak paling banyak 12 bulan, Besaran denda paling tinggi rp 40 juta. Pada tanggal Iuran BPJS Kesehatan kelas 3: rp 35.000 perorang perbulan,iuran BPJS kesehatan kelas 3 sebenarnya rp.42.000 namun sebesar rp.7000 perorang perbulan di bayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP.
Copyrights © 2023