Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan yang membantu pasangan suami istri dalam menyelesaikan sengketa perkawinan. Bentuk penyelesaian sengketa tersebut berupa mediasi. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama dengan cara mendatangkan satu pihak netral sebagai penengah dalam memecahkan masalah. Mediasi dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa paling baik, sebab dalam mediasi tidak ada pihak yang menang dan kalah sehingga keputusan yang dihasilkan bersifat win-win solution atau sama-sama menang. Dalam Islam, Rasulullah saw juga mengajarkan kepada umatnya apabila dalam menyelesaikan permasalahan sebaiknya dilaksanakan dengan musyawarah mufakat, sehingga menghasilkan kesepakatan antara dua belah pihak. Penelitian ini membahas mengenai sejauh mana keakuratan mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Slawi dan seberapa banyak penerapan metode mediasi berhasil dalam menyelesaikan sengketa perceraian di Pengadilan Agama SlawiPenelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif-empiris. Mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Slawi secara substantif sudah akurat, karena telah memenuhi asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dan metode mediasi sudah sesuai dengan amanat al-Qur’an serta Undang-Undang, yakni setiap sengketa perceraian harus melalui proses perdamaian terlebih dahulu sebelum melangkah pada proses persidangan. Mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Slawi berhasil sebanyak 16 orang (4%) dari keseluruhan perkara yang masuk di Pengadilan Agama Slawi pada tahun 2022 yakni 370 perkara.
Copyrights © 2023