Mudharabah adalah akad kerjasama bisnis antara dua perkumpulan dimana pihak utama (shahibul mal) memberikan seluruh modal (100 persen), sedangkan pihak berikutnya (mudharib) berubah menjadi direktur. Modal kerja syariah (PMK) adalah dukungan sesaat yang diberikan kepada organisasi untuk mendanai kebutuhan modal kerja sesuai dengan standar syariah. Jangka waktu pendukung modal yang berfungsi adalah 1 (satu) tahun dan dapat ditempuh tergantung situasi. Akan tetapi jika usaha tersebut gagal atau mengalami kerugian yang telah dilakukan oleh pemilik modal maka biaya kerugian akan ditanggung sepenuhnya pemodal, jika kerugian itu dikarenakan kelalaian dari pihak pengelolanya maka kerugian sepenuhnya akan di tanggung oleh mudharib atau pengelolanya. usaha mikro adalah penghibur terbesar di bidang keuangan berpartisipasi dalam pertukaran dan administrasi. Secara umum, persoalan yang dilirik oleh para pelaku usaha miniatur adalah persoalan permodalan, di mana para visioner usaha mini dan kecil tidak memiliki arus kas usaha yang memadai untuk mempertahankan usaha. Mengingat jumlah UMKM yang terus berkembang. Model pembiayaan UMKM dengan contoh PKM dapat membantu kebebasan UMKM dalam mengontrol kebutuhan akan aset untuk mempertahankan bisnis. Namun, sekali lagi ada banyak penghalang dalam berkomunikasi pendanaan dengan mudharabah bersekongkol sehingga bank syariah sangat berhati-hati dalam saluran itu.
Copyrights © 2022