Officium Notarium
Vol. 1 No. 1: APRIL 2021

Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Berdasar Putusan Pengadilan (Studi Putusan Perkara Nomor 93/Pdt/2016/PT.Yyk)

Devendra Dovianda Priyono (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2021

Abstract

There are two problem formulations in this study, namely: first, how is the application of the precautionary principle by PPAT in making the deed of sale and purchase of land rights and the deed of granting mortgage rights? Second, what are the legal considerations used by the judge in deciding the cancellation of the deed of sale and purchase of land rights and the deed of granting mortgage? The type of this research is empirical, by using a case approach that is supported by interviewing sourceperson. Data analysis in this legal research uses qualitative analysis. The sourceperson in this legal research in PPAT located in the area of Yogyakarta City, Bantul Regency, and Kulonprogo Regency. The results of this study conclude that, first, PPAT in the making of the deed of sale and purchase of land rights and the deed of granting mortgage rights are obliged to apply the precautionary principle to avoid issues that may harm the parties and to avoid the PPAT deed being canceled and declared null and void. Second, the legal considerations used by the judge to cancel the PPAT deed is due to the buyer committed an unlawful act and abused the situation against an elderly seller who was sick, lived alone and could not read and write hence being lied to by the buyer.Keywords: Cancelation; mortgage right; sale and purchase of land rightAbstrakTerdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: pertama, bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian oleh PPAT dalam pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan akta pemberian hak tanggungan? Kedua, dasar pertimbangan hukum apakah yang digunakan hakim dalam memutus pembatalan akta jual beli hak atas tanah dan akta pemberian hak tanggungan? Jenis penelitian ini adalah empiris, dengan menggunakan pendekatan kasus yang didukung dengan wawancara narasumber. Analisis data dalam penelitian hukum ini menggunakan analisis kualitatif. Narasumber di dalam penelitian hukum ini adalah PPAT yang berada di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulonprogo. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, bahwa PPAT dalam membuat akta jual beli hak atas tanah dan akta pemberian hak tanggungan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari permasalahan yang timbul dan merugikan para pihak serta untuk menghindari akta PPAT tersebut dibatalkan dan menjadi tidak berkekuatan hukum. Kedua, dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim untuk membatalkan akta PPAT tersebut karena pembeli melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan keadaan terhadap penjual yang sudah lanjut usia yang dalam keadaan sakit, tinggal sendirian dan tidak bisa baca tulis dengan dibohongi kata-kata oleh pembeli.Kata Kunci: Akta jual beli hak atas tanah; akta pemberian hak tanggungan; pembatalanAkta jual beli hak atas tanah; akta pemberian hak tanggungan; pembatalan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JON

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Officium Notarium adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Officium Notarium mulai tahun 2021 terbit tiga kali dalam satu tahun (April, Agustus dan Desember). Jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. ...