Officium Notarium
Vol. 1 No. 1: APRIL 2021

Implikasi Hukum Terhadap Penggunaan Duplikasi Nama Persekutuan Komanditer Yang Belum Pernah Didaftarkan Ke Pengadilan Negeri Menurut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018

Farzan Sirajuddin (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2021

Abstract

Permenkumham Number 17 of 2018 on Registration of Limited Partnerships, Firm Partnerships, and Civil Partnerships contains technical rules regarding registration, registration of amendments to Articles of Association, registration of dissolution, and records of registration. The problem being researched is what steps should be taken to comply with these rules if there are similarities in names, while on the other hand, many legal actions have been taken? This study uses a juridical-normative research method and a statutory approach. This study concludes, the Notary as the attorney of the Petitioner can take the following steps: first, providing an explanation of the consequences of the rule that there should be no duplication of names. Second, applying for the use of the CV name through the system. Third, in the deed, especially in the premise section, emphasizing that the CV has been established long before the enactment of Permenkumham Number 17 of 2018 but has not yet been registered to the Registrar of the District Court.Keywords: Duplication in name; registrar of the district courtAbstrakPermenkumham Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata berisi aturan teknis mengenai pendaftaran, pendaftaran perubahan anggaran dasar, pendaftaran pembubaran, dan pencatatan pendaftaran. Permasalahan yang diteliti, bagaimana langkah yang harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan tersebut jika terdapat kesamaan nama, sementara di sisi lain sudah banyak melakukan perbuatan hukum? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan, Notaris sebagai kuasa dari Pemohon dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut. , pertama, memberi penjelasan mengenai konsekuensi dari aturan tersebut bahwa tidak boleh ada penggunaan duplikasi nama. Kedua, mengajukan penggunaan nama CV melalui sistem. Ketiga, dalam akta tersebut, khususnya pada bagian premis ditegaskan bahwa CV tersebut sudah berdiri lama sebelum berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, namun belum didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.Kata Kunci: Duplikasi nama; kepaniteraan pengadilan negeri

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JON

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Officium Notarium adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Officium Notarium mulai tahun 2021 terbit tiga kali dalam satu tahun (April, Agustus dan Desember). Jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. ...