Officium Notarium
Vol. 1 No. 2: AGUSTUS 2021

Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pembiayaan di Perbankan Syariah

Triamita Rahmawati (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2022

Abstract

The problems formulated in this study are first, how is the legality of mortgages as collateral in financing in Islamic banking, and second, about whether mortgage guarantees in financing in Islamic banking have the same position as in credit in conventional banking. This type of research is juridical, with a legal and conceptual approach, collecting data from research subjects, information and interviews based on qualitative analysis. The results of this study conclude that the Legality of Mortgage in financing in Islamic Banking is not only seen from the Mortgage Deed based on Law Number 4 of 1996, it can also be based on the Financial Services Authority Regulation Number 16/POJK.03/2014 so that Mortgage provides legal protection for parties in financing in Islamic banking. Mortgage rights in Islamic banking and conventional banking have different positions. In conventional banks, mortgages as collateral are the main things in providing credit and privileges for creditors, while in Islamic banking, guarantees do not have a privileged position in the provision of financing fundsKey Word: Guarantee, Mortgage Right, Sharia BankingAbstrakMasalah yang dirumuskan dalam penelitian ini, pertama, bagaimana legalitas hak tanggungan sebagai jaminan dalam pembiayaan di perbankan syariah, dan kedua, tentang apakah jaminan hak tanggungan dalam pembiayaan di perbankan syariah mempunyai kedudukan yang sama seperti halnya dalam kredit di perbankan konvensional. Jenis penelitian ini bersifat yuridis, dengan pendekatan undang-undang dan konseptual, mengumpulkan data yang bersumber dari subjek penelitian, informasi dan wawancara berdasarkan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan legalitas Hak Tanggungan dalam pembiayaan di Perbankan Syariah selain dilihat dari Akta Pembebanan Hak Tanggungan yang berlandaskan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 dapat pula berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 16/POJK.03/2014, sehingga Hak Tanggungan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam pembiayaan di perbankan syariah. Hak tanggungan pada perbankan syariah dan perbankan konvensional mempunyai kedudukan yang berbeda. Dalam bank konvensional hak tanggungan sebagai jaminan merupakan hal yang pokok dalam pemberian kredit dan privilege (istmewa) bagi kreditur sedangkan dalam pembiayaan di perbankan syariah jaminan tidak berkedudukan privilege dalam pemberian dana pembiayaanKata Kunci: Hak Tanggungan, Jaminan, Perbankan Syariah

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JON

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Officium Notarium adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Officium Notarium mulai tahun 2021 terbit tiga kali dalam satu tahun (April, Agustus dan Desember). Jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. ...