Officium Notarium
Vol. 1 No. 2: AGUSTUS 2021

Implementasi Bantuan Hukum Oleh Notaris Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Yang Tidak Mampu

Fikri Aulia (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2022

Abstract

The categorization of free legal aid is not only found in the final result of the deed made, but when someone comes to consult the final result without a deed, then it also includes as free legal aid because a Notary is not possible to collect honorarium from the results of the knowledge that they have. Sanctions made to bring down Notaries who do not carry out the mandate of Article 37 paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 on Notary Positions (UUJN) are also not implemented properly. This is because there are no people who submit an application to the Notary Supervisory Council that the community is not served well by the Notary. The purpose of this research is to examine how the implementation of legal aid by a notary for free to people who cannot afford it. The nature of this research is empirical juridical, by using a statute and a qualitative approaches, the method used to collect data is literature study and interviews. In this study, there are several theories used, including implementation theory, code of ethics, law enforcement and sanctions, Notary Public, Notary Supervisory Council. From the research results, there is no classification on how people can be assisted free of charge by a Notary.Key Word: Free legal aid, Notarial legal aidAbstrakKategorisasi bantuan hukum secara cuma-cuma bukan hanya terdapat pada hasil akhir akta yang dibuat, tapi ketika seorang datang untuk berkonsultasi dengan hasil akhir tanpa akta, maka itu juga termasuk bantuan hukum secara cuma-cuma, karena seorang Notaris tidak mungkin memungut honorarium dari hasil disiplin ilmu yang dimilikinya. Sanksi yang dibuat untuk menjatuhkan para Notaris yang tidak melaksanakan amanat Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) juga tidak diimplementasikan secara baik. Hal ini dikarenakan tidak adanya masyarakat yang mengajukan permohonan ke Majelis Pengawas Notaris bahwa masyarakat tersebut tidak dilayani secara baik oleh Notaris. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana implementasi bantuan hukum oleh Notaris secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Sifat dari penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kualitatif, cara yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan studi pustaka serta wawancara. Dalam penelitian ini terdapat beberapa teori yang digunakan, antara lain teori implementasi, kode etik, penegakan hukum dan sanksi, Notaris, Majelis Pengawas Notaris. Dari hasil penelitian, belum ada klasifikasi tentang bagaimana orang yang dapat dibantu secara cuma-cuma oleh Notaris.Kata Kunci: Jasa hukum Notaris dan jasa hukum cuma-cuma

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JON

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Officium Notarium adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Officium Notarium mulai tahun 2021 terbit tiga kali dalam satu tahun (April, Agustus dan Desember). Jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. ...