Officium Notarium
Vol. 1 No. 3: DESEMBER 2021

Kedudukan Sertipikat Elektronik Sebagai Alat Bukti Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Serta Kantor Pertanahan

Erna Ferika Widyastuti (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
12 Oct 2022

Abstract

The purpose of this study is to determine the position of electronic certificates as evidence in civil procedural law in Indonesia, as well as to find out the responsibility of the Land Deed Maker Official and the Land Office for the validity of the data when land registration is carried out by the Land Deed Maker Official. This research was conducted using normative research methods, namely research focused on analyzing the application of rules or norms in positive law. Primary data is sourced from laws, government regulations and ministerial regulations and so on. The results of the study conclude that the position of electronic certificates in civil procedural law can be accepted as perfect evidence as an extension of the evidence in procedural law that has been in effect. The PPAT's responsibility in data validity is solely to check the certificate electronically on the page that has been determined by the land office, while for the land office if there is a difference in the data verification process there will be confirmation by the system and at the time of inputting it is checked repeatedly to minimize errorsKey Word: Land Office, Position, PPAT, Electronic Certificate, Data Validity AbstrakTujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui kedudukan sertipikat elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata di Indonesia, serta untuk mengetahui tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah serta Kantor Pertanahan terhadap validitas data pada saat pendaftaran tanah dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk menganalisis penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Data primer bersumber dari undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan Menteri. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan sertipikat elektronik dalam hukum acara perdata dapat diterima sebagai alat bukti yang sempurna sebagai perluasan dari alat bukti dalam hukum acara yang selama ini berlaku. Tanggungjawab PPAT dalam validitas data hanya semata-mata melakukan pengecekan sertipikat secara elektronik pada laman yang telah ditetapkan kantor pertanahan, sedangkan untuk kantor pertanahan apabila ada perbedaan dalam proses verifikasi data akan ada konfirmasi oleh sistem dan pada saat menginput dilakukan cek berulang-ulang untuk meminimalisir kesalahan.Kata-kata Kunci: Kantor Pertanahan, Kedudukan, PPAT, Sertipikat Elektronik, Validitas Data

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JON

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Officium Notarium adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Officium Notarium mulai tahun 2021 terbit tiga kali dalam satu tahun (April, Agustus dan Desember). Jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. ...