Officium Notarium
Vol. 1 No. 3: DESEMBER 2021

Administrasi Dan Pertanggung Jawaban Notaris Atas Akta Notariil Yang Batal Demi Hukum

Inka Candra Kharizma (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
12 Oct 2022

Abstract

The object of this research is "administration and notary accountability for notarial deed which is null and void". There are 2 (two) problem formulations in this study, namely first, what is the administrative form of a notarial deed which is null and void? Second, what is the form of a notary's responsibility for a notarial deed that is null and void? This is an empirical legal research using qualitative data analysis methods. The results of this study conclude that the administrative settlement and the notary's responsibility for the deed which is null and void then is responsible for completing the administrative deed in his office, and is responsible for the completion of the deed even though it is protected from sanctions. The suggestion that the author gives is expected to be a notary in making the deed, because the deed made will affect legal certainty for the parties and the legal actions that are accommodated in the deedKey Word: Administration, Deed Cancellation, Liability AbstrakObjek penelitian ini yakni “administrasi dan pertanggung jawaban notaris atas akta notariil yang batal demi hukum”. Terdapat dua rumusan permasalahan dalam penelitian ini yakni, pertama, bagaimana bentuk administrasi dari akta notariil yang batal demi hukum? Kedua, bagaimana bentuk pertanggungjawaban notaris atas akta notariil yang batal demi hukum? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan penyelesaian administrasi dan tanggung jawab notaris atas aktanya yang batal demi hukum kemudian bertanggungjawab melakukan penyelesaian administrasi akta pada kantornya, serta bertanggungjawab terhadap penyelesaian akta tersebut walaupun terhindar dari sanksi. Saran yang penulis berikan diharapkan notaris dalam melakukan pembuatan akta, karena akta yang dibuat akan mempengaruhi kepastian hukum pada para pihak dan perbuatan hukum yang diakomodir dalam akta.Kata-kata Kunci: Administrasi, Pembatalan Akta, Tanggung Jawab

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JON

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Officium Notarium adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Officium Notarium mulai tahun 2021 terbit tiga kali dalam satu tahun (April, Agustus dan Desember). Jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. ...