Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui perencanaan komunikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam upaya memitigasi adanya pelanggaran pemilihan umum Tahun 2024. Sebagai Lembaga yang memiliki tugas besar dalam pengawasan pemilu, Bawaslu tentu memiliki rencana kerja sebagai bentuk sarana untuk menjalin komunikasi, baik dari sisi internal maupun eksternal. Penelitian diskriptif kualitatif ini mengumpulkan data penelitian dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil dari penelitian adalah Bawaslu pada dasarnya sudah melaksanakan rencana komunikasi dalam setiap program yang tertuang dalam rencana kerja pengawasan. Mulai dari Imbauan, publikasi, partisipasi masyarakat sampai dengan supervise. Namun terdapat rencana komunikasi yang masih bersifat tentatif yaitu pada pelaksanaan rapat koordinasi dan supervisi.
Copyrights © 2023