Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apakah terdapat perbedaan penerimaan pajak penghasilan badan dan orang pribadi pada Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku sebelum dan sesudah diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2013. Metode analisis yang digunakan adalah uji beda yaitu Paired sampel T-test dengan bantuan program SPSS versi 17. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara penerimaan pajak penghasilan orang pribadi sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, hal ini dapat dilihat dari nilai signifikansi lebih kecil dari á 0,05 yaitu sebesar 0,007. Sedangkan penerimaan pajak penghasilan badan juga terdapat perbedaan sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, hal ini dapat dilihat dari nilai signifikansi lebih kecil dari á 0,05 yaitu sebesar 0,000.
Copyrights © 2019