Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga keuangan desa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat. Keberadaan BUMDes diharapkan dapat menggali potensi dan mengembangkan kreatifitas yang dimiliki oleh masyarakat desa yang akan memperbaiki perekonomian desa. Proses pembentukan dan pengelolaan BUMDes harus berjalan dengan baik. Pengelolaan BUMDes yang baik akan berdampak baik bagi pemerintah desa yang selanjutnya akan mempengaruhi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) meningkatnya Pendapatan Asli Desa (PADes) akan membantu proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Terdapat 17 BUMDes yang berdiri di tiga Kecamatan di Kabupaten Bangli. Penelitian ini bertujuan untuk : 1). mengidentifikasi karakteristik, 2) menganalisis proses pembentukan, 3) menganalisis pengelolaan BUMDes di Kabupaten Bangli. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Informan ditentukan dengan metode sensus, data penelitian diperoleh melalui wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) BUMDes di Kabupaten Bangli sebagian besar sudah menjalankan usahanya selama 3-5 tahun. Sebagian besar jenis usaha yang dijalankan adalah usaha bisnis keuangan (financial business), jumlah karyawan BUMDes dipengaruhi oleh jenis bidang usaha yang dijalankan oleh BUMDes. Semakin banyak jenis bidang usaha yang dijalankan maka semakin banyak pula memerlukan tenaga kerja untuk dipekerjakan. 2) Dalam proses pembentukan BUMDes, berjalan denga baik karena telah memenuhi keseluruhan syarat administrasi yang tertuang di peraturan perundang-undangan serta keseluruhan proses pembentukan BUMDes melalui proses musyawarah Desa (Musdes). 3) Pengelolaan BUMDes di Kabupaten Bangli telah menerapkan enam prinsip tata kelola BUMDes yaitu kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan, akuntabel, dan sustainable dengan baik.
Copyrights © 2023