Kebutuhan akan akta otentik tidak terlepas dari salah satu prinsip hukum di Indonesia yaitu menjadikan suatu alat bukti tertulis sebagai acuan terjadinya sesuatu hal. Pada kegiatan ini tindakan hukum yang melibatkan para pihak, dalam ranah hukum perdata yang bersifat private. Oleh karenanya, peran dari Notaris dan PPAT sangat sentral karena hanya profesi hukum ini yang dapat membuat akta otentik dalam hal hubungan keperdataan yang di delegasikan oleh Negara untuk melayani kebutuhan masyarakat tersebut. Notaris dan PPAT adalah Pejabat Umum yang diangkat, diawasi dan diberhentikan oleh Negara. Notaris-PPAT hanya untuk mewakili apa yang diinginkan atau dikehendaki oleh penghadap atau para pihak. Dengan mencatat lalu mempersiapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila sudah selesai dengan kehendak para pihak, mereka diminta untuk menandatanganinya. Hal ini salah satu metode untuk membuat akta otentik. Jika kemudian ternyata terbukti bahwa nasabah atau klien bukanlah orang yang sebenarnya atau orang yang mengaku asli, melainkan orang yang tidak pernah menghadap Notaris sehingga orang yang sebenarnya mengalami kerugian. Notaris dan PPAT tidak dapat menerima tanggungjawab pidana atas perkara tersebut karena tidak ada kesalahan dan Notaris dan PPAT memenuhi tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan prinsip bahwa tidak ada undang-undang yang tanpa kesalahan dan tidak ada kesalahan dari Notaris-PPAT yang berkaitan, oleh karena itu Notaris tersebut harus dibebaskan dari tuntutan pidana. Hal ini berkaitan pada pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sepanjang Notaris-PPAT menjalankan berdasarkan perintah Undang-Undang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus. Tahapan yang dilalui dalam penelitian ini adalah memahami masalah terlebih dahulu, setelah itu mulai mengumpulkan data, baik primer maupun sekunder serta dilaksanakannya pra-riset dan data-data tersebut kemudian dianalisis. Berikutnya adalah penentuan informan, penyusunan pertanyaan untuk wawancara, pelaksanaan wawancara, observasi, mengumpulkan dokumentasi. Terakhir yang dilakukan adalah menyusun hasil penelitian.
Copyrights © 2023