Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dispensasi perkawinan di Indonesia dan bagaimana dampaknya yang dapat menyebabkan peningkatan fenomena perkawinan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Di dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Indonesia, batas usia perkawinan yang ditetapkan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, implementasinya belum terlalu baik karena adanya dispensasi perkawinan yang menyebabkan peningkatan fenomena perkawinan anak di Indonesia. Kata Kunci: Dispensasi Perkawinan, Perkawinan Anak, Pengadilan Agama
Copyrights © 2022