Jurnal Meta Hukum
Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE (Studi Putusan Nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm)

Tamimi Pratiwi (Universitas Islam Sumatera Utara, Medan)
Adil Akhyar Didik Miroharjo (Universitas Islam Sumatera Utara, Medan)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2022

Abstract

Kasus penipuan yang terjadi akhir-akhir ini semakin membuat resah saja. Salah satu bentuk penipuan adalah tindak pidana penipuan arisan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana arisan online adalah Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Khusus dalam putusan Nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm, bahwa pelaku dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jmh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Meta Hukum Journal is a journal managed by the Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi , intended to be a medium for information exchange and exchange of scholarly articles, especially in the field of law. Lecturers/Faculties, Alumni, Students, Practitioners, Law and Humanities Scholarships and ...