cover
Contact Name
Reza Nurul Ichsan
Contact Email
rezaichsan31@gmail.com
Phone
+6281269969197
Journal Mail Official
rezaichsan31@gmail.com
Editorial Address
Jalan Rahmadsyah Gg Bahagia 19 19
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Meta Hukum
ISSN : ""     EISSN : 29853338     DOI : https://doi.org/10.47652/jmh.v1i1.266
Core Subject : Social,
Meta Hukum Journal is a journal managed by the Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi , intended to be a medium for information exchange and exchange of scholarly articles, especially in the field of law. Lecturers/Faculties, Alumni, Students, Practitioners, Law and Humanities Scholarships and Community Observers. Focus and Range: Legal theory, comparative law, sociology of law, international law, constitutional law, private law, economic law, environmental law, criminal law, administrative law, cyber law, human rights law, inheritance law, civil law, state administrative law, agricultural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 39 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE (Studi Putusan Nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm) Tamimi Pratiwi; Adil Akhyar Didik Miroharjo
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.634 KB) | DOI: 10.47652/jmh.v1i1.266

Abstract

Kasus penipuan yang terjadi akhir-akhir ini semakin membuat resah saja. Salah satu bentuk penipuan adalah tindak pidana penipuan arisan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana arisan online adalah Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Khusus dalam putusan Nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm, bahwa pelaku dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGEMUDI BUS ANGKUTAN UMUM AKIBAT TERJADINYA KECELAKAAN YANG MENGAKIBATKAN PENUMPANG MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Simalung Febrina Safitri; Marzuki; Muhammad Arif Sahlepi
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (146.215 KB) | DOI: 10.47652/jmh.v1i1.267

Abstract

Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia maka bagi pelaku bisa dijerat dengan pembunuhan karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang meninggal diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta) rupiah. Menentukan kelalaian atas kesengajaan dalam tindak pidana dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian terhadap unsur kesengajaan yaitu dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor dengan cara berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan dapat diterapkan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS AKIBAT PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3305/Pid.B/2020/PN Mdn) Patar Banjarnahor; Yamin Lubis; Muhammad Arif Sahlepi
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.082 KB) | DOI: 10.47652/jmh.v1i1.268

Abstract

Asas Ne bis in Idem artinya : orang tidak tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 76 KUHP dan perkara tersebut termasuk nebis in idem karena terjadi pengulangan perkara dengan obyek, subjek, dan kronologis yang sama, dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap dan ne bis in idem berarti tidak melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya mengenai tindakan yang sama.
TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKRONIK YANG MEMUAT PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Mahkamah Agung RI omor 510 K/Pid.Sus/2020) Nusantara Tarigan; Marzuki; Marlina
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.705 KB) | DOI: 10.47652/jmh.v1i1.269

Abstract

Pencemaran nama baik dalam informasi elektronik merupakan hal yang membuat kerugian disisi orang yang dirugikan akibat serangan kehormatan di informasi elektronik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/Pid.Sus/2020 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE dengan pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik telah memenuhi unsur-unsur Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE sehingga terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
ANALISIS YURIDIS TANGGUNG RENTENG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA PEMBANGUNAN PERUMAHAN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 286 K/Pdt/2019) Muhammad Ajri Darul Ihsan; Yamin Lubis; Adil Akhyar
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.308 KB) | DOI: 10.47652/jmh.v1i1.270

Abstract

Wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian merupakan fenomena yang sering terjadi dalam praktek. Penulisan tesis ini menggunakan metode telaah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 286 K/Pdt/2019 adalah Dodi Kuswandi bertindak selaku Kepala Zidam IV/Diponegoro dan bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, sehingga segala perbuatan yang berkaitan dengan perjanjian pengadaan material beton untuk pembangunan rumah dinas tersebut, dihubungkan dengan peruntukan bangunan untuk rumah dinas dan sumber dana pembangunan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2013, maka dengan sendirinya perjanjian yang dibuat oleh Dodi Kuswandi adalah selaku Kepala Zidam IV/Diponegoro bukan sebagai pribadi.
PERLINDUNGAN HAK ADMINISTRASI PERKANTORAN DENGAN KERJA KONTRAK BERDASARKAN UU CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2022 Cut Nurita; Diana Lubis; Tengku Mabar Ali; Rini Novita
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.148 KB)

Abstract

Pekerja outsourcing memiliki peran yang sangat penting untuk menunjang kegiatan dalam perusahaan. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum pekerja alih daya (outsourcing) tenaga administrasi perkantoran di Indonesia,bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bagaimana hambatan dan upaya dalam perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) dan cara penyelesainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) adalah kurang adilnya pemberian upah pada pekerja yang dibedakan melalui jenis pekerjaan pekerja. Upaya yang dilakukan adalah Pekerja outsourcing dapat diperpanjang sesuai dengan kinerja dari pekerja itu sendiri. Pekerja yang masih dapat bekerja dapat memperpanjang kontrak kerja dari awal kembali
RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BAGIAN DARI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK Muhammad Aldwi Ashary; Danialsyah; Ibnu Affan
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.828 KB)

Abstract

Penerapan prinsip restoratif justice dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan pelaksanaan Restorative Justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana implementasi Restorative Justice sebagai perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana hambatan pelaksanaan Restorative Justice dalam pelaksanaan peradilan anak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penerapan restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan adalah masih sangat terbatasnya baik sarana fisik bangunan tempat pelaksanaan restorative justice, maupun non fisik yaitu belum tersedianya tenaga-tenaga professional seperti dokter, psikolog, tenaga instruktur ketrampilan dan tenaga pendidik di berbagai tempat dimana anak di tempatkan selama dalam penanganan proses hukum.
ANALISIS YURIDIS PERAN POLRI DLAM PENYIDIKAN UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN WANITA DEWASA DAN ANAK (Analisis Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat) Maksum; Mukidi; Adil Akhyar
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (150.119 KB)

Abstract

Pemerkosaan merupakan prilaku yang sangat menyimpang dilakukan oleh manusia yang sudah melewati batas-batas kemanusiaannya, bahkan melebihi sisi binatang sekalipun. Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana pengaturan penyidikan Polri terhadap korban tindak pidana pemerkosaan wanita dewasa menurut KUHP dan Qanun di Kepolisian, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemeerkosaan untuk memenuhi hak-hak korban berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, bagaimana hambatan dalam penyidikan Polri terhadap korban pemerkosaan di kepolisian.Hasil penelitian yaitu bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dalam penyidikan adalah dalam pemeriksaan terhadap korban aparat penegak hukum yang tergabung dalam sistem peradilan pidana mulai dari penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum sampai kepada hakim pada saat pemeriksaan di persidangan masih memperlakukan korban tindak pidana pemerkosaan sebagai objek, bukan sebagai subjek yang harus didengar, dihormati, dan dilindungi hak-haknya secara hukum.Hambatan dalam penyidikan terhadap korban tindak pidana pemerkosaan di kepolisian adalah penyidik sulit menemukan keberadaan pelaku yang telah melarikan diri dan menjadi buronan
PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP BANDAR NARKOTIKA YANG MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING) DALAM PEREDARAN NARKOTIKA (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2761 K/Pid.Sus/2020) Masjidil; Mustamam; Nelvitia Purba
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penjatuhan pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika, bagaimana pertanggungjawaban pidana bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika,bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika adalah hukuman mati karena terdakwa yang bersifat dominan dan dapat dikategorikan termaksud pelaku utama dan ditambah dengan jumlah barang bukti sabu seberat 30 (tiga puluh) kilogram.Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika karena perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika, Indonesia sedang dalam situasi darurat narkotika yang dapat membahayakan generasi bangsa, Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang sangat besar, Terdakwa sudah masuk dalam jaringan peredaran narkotika internasional/ antar negara serta terdakwa memiliki peran yang dominan dalam membawa sabu tersebutdari Malaysia ke Indonesia
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KONSERVASI HAYATI DAN EKOSISTEM MENYIMPAN DAN MEMILIKI KULIT SATWA UNTUK MELINDUNGI SATWA LINDUNG DI INDONESIA Miftahuda Dizha Fezuono; Adil Akhyar; Mukidi
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (150.898 KB)

Abstract

Kejahatan terhadap satwa liar mengacu pada semua kegiatan yang melibatkan satwa liar yang dilarang oleh hukum. Saat ini, kejahatan terhadap satwa liar merupakan salah satu industri kriminal terbesar di dunia. Terdapat bukti kuat bahwa kejahatan terhadap satwa liar meningkat seiring dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi. Salah satu tindak pidana yang berkembang dalam masyarakat adalah menyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi. Perbuatan tersebut merupakan suatu kejahatan yang dapat dipidana terhadap pelakunya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan sanksi kumulatif penjara dan denda dalam tindak pidana penyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi dalam putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pid.B/LH/2020/PN.Liw diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi.

Page 1 of 4 | Total Record : 39