Pembunuhan adalah kejahatan terhadap jiwa/badan orang lain, yang membahayakan keberadaan masyarakat dan menimbulkan kegelisahan, teror, dan keputusasaan akan perlindungan jiwa tersebut. Metode pendekatan yang dimanfaatkan dalam riset penulisan hukum ini ialah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang belum terungkap selama lima belas bulan ini termasuk kedalam teori tipologi kejahatan dan teori NKKPn (Niat, Kesempatan, Kejahatan, Pelaksanaan Niat) kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Menurut teori Canter & Donna sebagian besar kasus pembunuhan, tersangka mengenal korbannya karena dalam kasus ini diduga bahwa pelaku mengetahui seluk beluk rumah korban. Menurut teori Locard Exchange, setiap kejahatan yang terjadi akan meninggalkan jejak dan tidak ada kejahatan yang sempurna. Faktor yang mendasari lamanya proses penyelidikan adalah penentuan motif pelaku oleh kepolisian dan sulitnya menemukan bukti dan petunjuk sehingga terhambatnya pengungkapan pelaku.Kata kunci: Kriminologi, Pembunuhan, Ibu dan Anak
Copyrights © 2023