Kebijakan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah upaya pemanfaatan Undang-Undang yang dimiliki dan dalam berinovasi dalam membangun ekonomi desa. Terkait hal tersebut, pemerintah kabupaten kampar melakukan pembentukan BUMDes secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kampar. Berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Kampar, saat ini BUMDes berjumlah 242. Salah satunya ialah Badan Usaha Milik Desa Kampung Patin yang berada di Desa Koto Mesjid Kecamatan XIII Koto Kampar yang didirikan dengan tujuan untuk membantu perekonomian masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata kelola BUMDesa Kampung Patin Desa Koto Mesjid Kabupaten Kampar berdasarkan peraturan pemerintah No. 11 Tahun 2021 dan untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam mengembangkan tata kelola BUMDesa Kampung Patin. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori ridlwan dalam agunggunanto 2016. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi dan bersifat deskriptif kualitatif. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data dilakukan dengan data managing, reading, memoing, describing, classifiying, interpreting, dan representing visualizing. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tata kelola BUMDesa Kampung Patin Desa Koto Mesjid telah berjalan dengan baik, karena BUMDesa memiliki banyak unit usaha serta memperoleh keuntungan yang terus bertambah, dan bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat desa, selain itu dapat pula membantu meningkatkan pendapatan asli desa. Keberhasilan BUMDesa tidak lepas dari kerjasama antara pengurus BUMDesa, pemerintah desa dan seluruh masyarakat yang ada di Desa Koto Mesjid Kecamatan XIII Koto Kampar.
Copyrights © 2023