Tujuan jurnal ini adalah untuk menemukan makna nilai filosofis kearifan lokal dalam masyarakat Bali terkait dengan penataan ruang tradisional di wilayah Provinsi Bali beserta kedudukan nilai-nilai kearifan lokal tersebut dalam Perda RTRW Provinsi Bali. Metode penelitian yuridis normatif digunakan sebagai dasar metode penelitian dalam jurnal yang juga dikombinasikan dengan analisis peraturan perundang-undangan untuk menjelaskan permasalahan hukum dalam topik bahasan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa masyarakat Bali memiliki beragam nilai kearifan lokal dalam penataan ruang wilayah yang dimulai dari wilayah masing-masing desa serta nilai kearifan lokal masyarakat Bali diakui eksistensinya dalam Perda RTRW Provinsi Bali, bahkan perannya diakomodir secara eksplisit dalam pasal-pasal yang terdapat dalam Perda RTRW Provinsi Bali sehingga keberadaan nilai kearifan lokal masyarakat Bali menjadi sangat penting untuk menjadi dasar pedoman dalam perencanaan tata ruang di Bali.
Copyrights © 2023