Pendahuluan: Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan dengan adanya ganti kerugian bagi pemilik objek pengadaan tanah. Nilai ganti kerugian ditentukan berdasarkan penilaian oleh Penilai Tanah yang tergabung dalam Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), atas nilai objek pengadaan tanah. Tujuan: Hasil penilaian dijadikan dasar musyawarah penetapan ganti kerugian dengan pemilik objek pengadaan tanah. Tulisan ini menganalisis sejauh mana tanggung jawab KJPP dan Penilai Publik dalam melakukan penilaian dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan keadaan faktual seperti posisi tawar menawar yang tidak setara, serta inkonsistensi dalam regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga hasil penilaian oleh Penilai menjadi sangat menentukan bagi kehidupan pemilik objek pengadaan tanah setelah haknya beralih kepada pihak yang membutuhkan tanah. Kesimpulan: Penilai bertanggung jawab untuk melaksanakan penilaian sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan
Copyrights © 2023