Seiring perkembangan zaman kompleksitas masalah kenegaraan melahirkan banyak lembaga negara independen. setelah reformasi 1998 lembaga negara independen mulai mendapatkan tempat. UUD 1945 hasil amandemen memberi pengakuan atas lembaga negara independen diantaranya Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum. Umumnya lembaga negara independen hadir karena kinerja lembaga yang ada dianggap tidak memuaskan. Namun, pertumbuhan lembaga negara independen yang tidak terkendali menimbulkan masalah baru seperti tumpang tindih kewenangan dan membebani anggaran negara. Lembaga negara independen lahir tanpa cetak biru yang jelas. Tidak ada konsep ketatanegaraan yang komprehensif tentang apa dan bagaimana lembaga negara independen. Setiap muncul masalah nasional atau membentuk peraturan perundang-undangan urusan tertentu saat itu lahir lembaga negara baru. Akibatnya lembaga-lembaga negara yang lahir tidak memiliki pola yan jelas. Lembaga negara independen berada di luar struktur pemerintah. Akan tetapi keberadaannya bersifat publik. Sumber pendanaan lembaga negara independen berasal dari negara, dan bertujuan untuk kepentingan publik. Munculnya lembaga negara independen didorong oleh tuntutan masyarakat atas prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah melalui lembaga akuntabel, independen, dan dapat dipercaya.
Copyrights © 2023