Rokok elektrik yang dijual bebas di e-commerce dan diiklankan secara bebas dimanapun turut menjadi faktor tingginya paparan anak-anak terhadap rokok elektrik. Faktor tersebut, muncul karena tidak adanya standar khusus dan payung hukum dalam pengiklanan serta produksi kemasan yang mengatur hal ini. Payung hukum mengenai rokok elektrik hanya diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.Penelitian ini, menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan mengkaji atau menganalisis bahan-bahan hokum dari literature-literatur atau buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang akan dibahas. Peneliti menemukan bahwa kekosongan ini, bertentangan dengan hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Anak, Peraturan, Rokok Elektrik
Copyrights © 2023