Jurnal Notarius
Vol 1, No 1 (2022): KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP SUATU AKTA PERUBAHAN YAYASAN BILA TERJADI SUATU

KEKUATAN HUKUM WASIAT SECARA LISAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK

Sundari Nasution (Universitas Sumatera Utara)
Muhammad Ilham (Universitas Deli Sumatera)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2023

Abstract

Menurut hukum adat Batak Toba, warisan dapat diberikan pada saat pewaris masih hidup atau setelah pewaris meninggal dunia. Warisan yang diberikan pada saat pewaris masih hidup disebut dengan wasiat. Wasiat dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, sepanjang dilakukan secara adat Batak Toba yaitu dilakukan secara terang dan tunai dengan disaksikan oleh Dalihan Na Tolu maka wasiat lisan atau tertulis memiliki kekuatan yang sama menurut hukum adat Batak Toba. Hak dan kedudukan ahli waris terhadap warisan yang diwasiatkan secara lisan pada hukum adat Batak Toba adalah anak laki-laki sebagai ahli waris berhak atas harta peninggalan orang tuanya dan wasiat lisan yang diberikan pewaris kepada ahli waris dapat berlaku apabila dilakukan sesuai dengan hukum adat Batak Toba dan tidak ada pihak yang membantahnya. Apabila ada yang mampu membantah wasiat lisan tersebut dengan bukti otentik, maka secara hukum wasiat lisan tersebut akan gugur karena tidak memiliki bukti otentik. Pertimbangan hukum hakim pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 428 PK/ Pdt / 2009 adalah hakim berpatokan pada hukum perdata murni dengan melihat bukti otentik sebagai alat bukti yang sah dan menganggap bahwa pernyataan dari tetua adat bukan merupakan alat bukti. Kata kunci: hukum, wasiat, lisan, adat

Copyrights © 2022