cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Notarius
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 101 Documents
Kedudukan Wasiat Wajibah Menurut Hukum Keluarga Islam di Indonesia Risdianto anto
Notarius Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (481.959 KB)

Abstract

Abstrak .Satu di antara hasil dari kontekstualisasi fikih dapat dilihat melalui keberadaan wasiat wajibah dalam hukum Islam di Indonesia. Wasiat wajibah yang ada dalam KHI di Indonesia lahir sebagai respon terhadap fenomena anak angkat yang terjadi dalam masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia, minimal dalam lingkungan masyarakat, pengangkatan anak cenderung dihargai dan sering terjadi. Praktek pengangkatan anak yang dilakuakn tersebut, tidak sama dengan apa yang dikenal dengan istilah tabanni yang telah umum dikenal. Bila tabanni berarti pengalihan nasab dari orang tua asal kepada orang tua angkat, pengangkatan anak yang terjadi dalam masyarakat kita hanya sebatas pemeliharaan, pemenuhan biaya hidup dan pendidikan, dan hubungan kasih sayang sebagaimana layaknya seorang anak dengan orang tua dan tidak sampai kepada pengalihan hubungan nasab dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya. Praktek pengangkatan anak semacam ini, yang sangat berbeda dengan praktek tabanni, tentu saja tidak dapat dijangkau oleh lembaga hukum tabanni yang ada. Kepadanya perlu diberikan lembaga hukum khusus yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah komunitas msyarakat. Untuk merespon kenyataan sosial seperti ini, KHI mengakui lembaga pengangkatan anak. Kebolehan praktek pengangkatan anak dimuat dalam Pasal 71, huruf (h) KHI di Indonesia. Di samping memberikan pengakuan terhadap lembaga pengangkatan anak, KHI juga memberikan pengakuan akan adanya hubungan hukum antara keduanya. Pengakuan terhadap hubungan hukum tersebut dibuktikan oleh KHI dengan melahirkan konsep wasiat wajibah, sebagaimana termuat dalam Pasal 209 ayat (1) ayat (2).Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Hukum Keluarga Islam
Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Dan Pendaftarannya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Arie Hardian
Notarius Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (372.355 KB)

Abstract

ABSTRAK. Pemerintah melakukan kegiatan pendaftaran tanah dengan sistem yang sudah melembaga sebagaimana yang dilakukan dalam kegiatan pendaftaran selama ini, mulai dari permohonan seorang atau badan, diproses sampai dikeluarkan bukti haknya (sertipikat) dan dipelihara data pendaftarannya dalam buku tanah.Permasalahan dalam penelitian ini, peralihan hak milik atas tanah yang belum bersertipikat melalui perjanjian jual beli, upaya untuk meningkatkan adanya kepastian dan perlindungan hukum dalam jual beli tanah yang belum bersertipikat, dan hambatan dalam pendaftaran hak atas tanah dalam jual beli tanah belum bersertipikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Medan. Hasil pembahasan bahwa bentuk peralihan hak milik atas tanah yang belum bersertifikat melalui jual beli dalam pelaksanaannya di Kota Medan yakni tanah yang belum memiliki sertifikat, harus dikonversi terlebih dahulu agar tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah. Setelah itu baru dapat dilakukan proses jual beli dan balik nama terhadap tanah tersebut menjadi atas nama pembeli. Kepastian dan perlindungan hukum jual beli tanah yang belum bersertifikat sah menurut hukum dengan terpenuhinya semua persyaratan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jual beli tanah yang belum bersertifikat akan berakibat hukum berupa penyerahan obyek jual beli yaitu berupa tanah kepada pembeli serta penyerahan pembayaran harga jual beli kepada penjual. Hambatan dalam pendaftaran hak atas tanah dalam jual beli tanah belum bersertipikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Medan, yakni : Alas hak yang ada kurang lengkap, tanda batas tidak dipasang, terjadinya sengketa (konflik) tanah, sistem pemetaan kurang baik, peralatan kurang memadai, sumber daya manusia kurang mencukupi, jenuh dengan prosedur yang panjang dan berbelit-belit, dibutuhkan biaya yang relatif besar, diantaranya untuk membayar uang pemasukan negara dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan dan beranggapan bahwa alas hak yang mereka pegang sekarang mempunyai kekuatan yang sama dengan sertipikat sehingga untuk mensertipikatkan tanahnya hanyalah pekerjaan yang sia-sia saja dengan kata lain tingkat pengetahuan terhadap pentingnya pendaftaran tanah (sertipikat) masih relatif rendah.Kata kunci: Jual Beli Tanah, Belum Bersertifikat, Pendaftarannya
Akibat Hukum Kepailitan Suami Terhadap Harta Bersama Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Siddik Meliasta Sebayang
Notarius Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (605.294 KB)

Abstract

ABSTRAK. Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tidak perduli siapa yang menghasilkannya (baik suami atau isteri saja, ataupun suami dan isteri), maka harta tersebut menjadi milik berdua dan milik bersama. Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak hanya atas persetujuan bersama atau persetujuan kedua belah pihak. Adanya harta kekayaan dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami maupun isteri. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Kedudukan hukum suami atau istri terhadap harta bersama perkawinan adalah sama. Ketentuan hukum tentang pembayaran hutang suami atau isteri untuk pelunasan utang yang bersangkut, maka pelunasan hutang itu dapat dibebankan atas barang asal dari pihak suami atau isteri yang mengadakan hutang itu, terkecuali diadakan perjanjian kawin sebelum dilaksanakan. Akibat hukum kepailitan suami terhadap harta bersama dapat diberlakukan sebagai kepailitan bersama karena pada dasarnya persatuan harta tersebut bukan hanya penyatuan harta kekayaan semata namun juga beban pembayaran. Kepailitan suami isteri yang kawin dalam persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta. Penyelesaian sengketa kepailitan dapat dilakukan melalui mekanisme permohonan pailit dan juga melalui mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: akibat hukum, kepailitan suami, harta bersama
Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Menangani Sengketa Pertanahan Galih Orlando
Notarius Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.894 KB)

Abstract

ABSTRAK. Keberadaan tanah semakin penting sehubungan dengan makin tingginya pertumbuhan penduduk dan pesatnya kegiatan pembangunan yang menyebabkan kebutuhan akan tanah juga semakin meningkat, sementara di pihak lain persediaan akan tanah relatif sangat terbatas. Ketimpangan antara peningkatan kebutuhan manusia akan tanah dengan keterbatasan ketersediaan tanah sering menimbulkan benturan kepentingan di tengah-tengah masyarakat. Terjadinya benturan kepentingan menyangkut sumber daya tanah tersebutlah yang dinamakan masalah pertanahan. Dalam mencari penyelesaian dari sengketa pertanahan tersebut diperlukan kebijakan dari pelaksana kekuasaan Negara (Pemerintah) dalam hal pengaturan dan pengelolaan di bidang pertanahan terutama dalam hal pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatannya termasuk dalam upaya penyelesaian sengketa pertananahan yang timbul. Pengaturan kewenangan BPN dalam menaangani sengketa pertanahan, diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Adapun untuk teknis pelaksanaan dari kewenangan tersebut, diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dan saat ini telah diganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016.Kata Kunci: Kewenangan, Sengketa, Penyelesaian.
Akibat Hukum Pengangkatan Anak Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkatnya Pada Etnis Tionghoa Soraya Siregar
Notarius Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.825 KB)

Abstract

Abstrak.Pengangkatan anak merupakan salah satu alternatif jalan yang ditempuh bagi suatu keluarga yang belum dikarunia anak atau ingin menambah anggota dalam keluarga. BW tidak mengatur tentang adopsi, adopsi diatur di dalam Staatsblad dan Peraturan Pemerintah. Banyak perbedaan prosedur yang terdapat diantara kedua peraturan hukum tersebut termasuk diantaranya dalam etnis Tionghoa yang hanya boleh mengangkat anak laki-laki mengingat sekarang telah banyak masyarakat yang mengadopsi anak perempuan, termasuk pula mengenai belum adanya ketetapan pasti harta warisan anak angkat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan wawancara. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa terdapat perbedaan prosedur pengangkatan anak dalam sistem hukum di Indonesia yaitu Staatsblad 1917 No. 129, PP No. 54 Tahun 2007 dan hukum adat diantaranya dalam Staatsblad pengangkatan anak harus dilakukan dengan akta Notaris sedangkan dalam PP dilakukan dengan penetapan Pengadilan, lain halnya dengan sistem hukum adat Tionghoa yang pengangkatan anak hanya memerlukan persetujuan kedua belah pihak saja tetapi di dalam PP walaupun dilakukan dengan sistem hukum adat harus tetap dimohonkan penetapan Pengadilan. Hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua angkat tidak dapat dikatakan seperti orang tua kandung dengan anak kandungnya tetapi hanya sebatas anak angkat dengan orang tua angkat mengingat sulitnya memutuskan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Hak waris anak angkat tidak diatur di dalam Staatsblad, PP No. 54 Tahun 2007 maupun peraturan hukum lainnya yang menyebabkan masyarakat yang mengangkat anak tidak dapat memberikan ketetapan pasti warisan yang akan diberikan kepada anak angkat. Tetapi apabila ditinjau dari Undang-Undang yang tidak mengatur tentang hak waris anak angkat, anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkatnya, maka akan lebih baik anak angkat diberikan hibah atau anak angkat hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan orang tua angkatnya dengan tidak menyampingkan tujuan pengangkatan anak yaitu melindungi dan menyejahterakan anak angkat.Kata kunci: pengangkatan anak, harta warisan, etnis Tionghoa.
Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak Muhammad Arifin
Notarius Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.66 KB)

Abstract

Abstrak.Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum kontrak yang telah tumbuh bersamaan dengan munculnya teori ekonomi klasik laissez faire sebagai reaksi terhadap mercantile system. Dalam perkembangannya, asas kebebasan berkontrak dapat menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pihak yang tidak mempunyai bargaining position yang kuat. Untuk menghindari berbagai hal yang merugikan bagi pihak yang lemah posisi tawarnya, baik undang-undang, doktrin maupun jurisprudensi telah mereduksi keberadaan kebebasan berkontrak dengan memberikan pembatasan dalam praktik pembuatan kontrak. Salah satu pembatasan itu adalah melalui ajaran penyalahgunaan keadaan yang berhubungan dengan momen saat lahirnya kontrak karena tidak bebas menentukan kehendak. Penyalahgunaan keadaan menyangkut keadaan yang berperan pada terjadinya kontrak, yakni menikmati keadaan orang lain tidak menyebabkan isi atau maksud kontrak menjadi tidak dibolehkan, tetapi menyebabkan kehendak yang disalahgunakan menjadi tidak bebas.Kata kunci: Penyalahgunaan, Keadaan, Faktor, Pembatas Kebebasan, Berkontrak
Eksplorasi Akar Radikalisme Pada Aksi-Aksi Terorisme Tengku Riza Zarzani N
Notarius Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (634.018 KB)

Abstract

ABSTRAK.Tindakan aksi terorisme dengan alasan apapun tidak dibenarkan, baik dalam kerangka hukum positif maupun prespektif dalam keagamaan. Aksi-aksi teror yang dilakukan di Indonesia pasca terjadinya bom Bali tahun 2002 telah banyak memakan korban jiwa, harta benda, telah merenggut hak hidup dan mengganggu ketentraman masyarakat. Untuk kota Medan, selain peledakan bom aksi teror dilakukan dalam bentuk perampokan bank dengan motif radikalisme. Salah satu yang menarik dikaji adalah melacak motif radikalisme pada aksi teror perampokan Bank CIMB Niaga di Kota Medan Tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk mempelajari dan mengkai ketentuan hukum tentang terorisme dalam peraturan perundang-undangan, mengkaji motif pelaku perampokan Bank CIMB Niaga Medan, dan menemukan konsepsi deradikalisasi untuk penanggulangan aksi teror di kemudian hari..Hal yang menjadi fokus penelitian ini adalah kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan dengan objek penelitian pada putusan-putusan pengadilan terhadap para terdakwa perampokan Bank CIMB Medan. Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif empiris dengan pendekatan studi kasus dan analisis eksploratori. Teknik Pengumpulan Data dilakukan melalui wawancara, kajian literatur dan diskusi terfokus. Teknik analisis data yang dilakukan secara kualitatif. Analisis kualitatif pada penelitian ini dilakukan untuk menemukan deskripsi akar radikalisme pada aksi terorime dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan yang telah berkekuatan hukum (incracht).Penelitian ini direncanakan dilakukan dalam 1 tahun dengan pendekatan studi kasus dan analisi eksploratori. Pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dengan mengumpulkan hasil-hasil kajian terdahulu dan putusan-putusan pengadilan terhadap para terpidana perampokan Bank CIMB Niaga Medan, kemudian kegiatan pengumpulan data juga dilakukan dengan cara wawancara terhadap ahli hukum pidana dan ahli terorisme.Berdasarkan penelusuran literatur dan analisis putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 706/Pid.B/2011/PN.Mdn tanggal 2 Agustus 2011 yang mengadili para pelaku Perampokan Bank CIMB Niaga Cabang Kota Medan diperoleh keterangan tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana terorisme. Hasil penelusuran literature dan analisis putusan untuk selanjutnya dalam penelitian ini akan dibandingkan dengan para ahli dalam kegiatan FGD (focus group discussion).Kata Kunci: Eksplorasi, Radikalisme, Aksi Terorisme.
Strategi Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Abdul Azis Tambunan
Notarius Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (379.514 KB)

Abstract

ABSTRAK. Persoalan tanah dimasyarakat terasa semakin banyak dan kompleks. Tuntutan akan kepastian hak-hak atas tanah terus disuarakan dan semakin meluas. Kebutuhan manusia akan tanah terus semakin meningkat yang dikarenakan kegiatan pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat yang tidak diimbangi dengan persediaan tanah yang sangat terbatas. Kebutuhan tanah tidak hanya dikenal pada masa sekarang tetapi sejak manusia diciptakan oleh Allah SWT dan ditempatkan di bumi ini. Dengan demikian, tanah merupakan sarana dan kebutuhan yang amat penting bagi kehidupan manusia. Tanah tidak lagi sekedar dipandang sebagai masalah agraria semata yang selama ini diidentikkan sebagai pertanian belaka, melainkan telah berkembang baik manfaat maupun kegunaannya, sehingga terjadi dampak negatif yang semakin kompleks, bahkan tanah sering menimbulkan guncangan dalam masyarakat serta dalam pelaksanaan pembangunan. Diharapkan UUPA perlu disempurnakan agar sesuai dengan perkembangan negara Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang ada, diharapkan juga kepada Pemerintah dan instansi terkait seperti Kantor Pertanahan dapat bersinergi dalam memberikan pelayanan terhadap permohonan Hak Guna Usaha sehingga tidak ada aturan hukum yang tumpang tindih yang merugikan masyarakat dan diharapkan juga Badan Pertanahan Nasional Republik dalam menjalankan kewenangannya atas hak penguasaan tanah perlu ditingkatkan seperti memutakhirkan sistem yang ada sehingga pemohon Hak Guna Usaha dapat mengakses informasi melalui sistem internet.Kata Kunci: STRATEGI PENANGANAN, SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah Razali Amin
Notarius Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK. Perbankan syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai organisasi perantara antara yang berkelebihan dana dengan yang kekurangan dana yang dalam menjalankan aktivitasnya harus sesuai dengan prinsip Islam. Perbankan syariah berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi, yaitu mengerahkan dana dari nasabah dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada nasabah (mudharib) dalam bentuk pembiayaan. Peranan Notaris dalam pembuatan akad pembiayaan pada perbankan syariah merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, mengenai perbuatan hukum tertentu khususnya akad pembiayaan murabahah, musyarakah, mudharabah dan ijarah. Notaris selaku pejabat umum berwenang untuk membuat akta otentik khususnya dalam pembuatan akad pembiayaan pada perbankan syariah. Peranan Notaris dalam pembuatan akad pembiayaan antara perbankan syariah dengan nasabah (mudharib) merupakan peran yang timbul karena jabatannya selaku pejabat umum, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka (1) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.Kata Kunci: Peranan Notaris, Akad Pembiayaan, Perbankan Syariah.
Benda Bergerak Sebagai Jaminan Hutang Dalam Praktek Leasing Ahmad Fauzi
Notarius Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.162 KB)

Abstract

Abstrak. Hukum bisnis yang menjadi perhatian adalah masalah kontrak pengikatan barang bergerak sebagai jaminan hutang yang banyak terjadi di masyarakat. Kontrak merupakan barometer kegiatan bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pelaku usaha dengan konsumen. Lembaga bisnis yang bergerak dalam memberikan fasilitas pinjaman uang antara lain lembaga bisnis perbankan dan lembaga non perbankan (leasing, asuransi, gadai). Dua lembaga bisnis ini sering diminati masyarakat konsumen atau debitur untuk meminjam kredit. Masing-masing lembaga bisnis tersebut dengan cara-cara tertentu bersaing untuk merebut pangsa pasar menarik para konsumen. Tentunya kedua lembaga itu memiliki perbedaan dalam prosedur pemberian kredit tetapi ada kesamaannya yaitu dalam pemberian pinjaman kepada para debiturnya, pihak penyedia pinjaman selalu meminta adanya jaminan berupa harta kekayaan debitur.Kata Kunci : Benda Bergerak, Hutang, Leasing.

Page 1 of 11 | Total Record : 101