Munculnya wabah Covid-19 membuat perekonomian menjadi tidak stabil, dimana ditandai dengan berbagai kebijakan-kebijakan seperti PSBB, Lockdown,dll membuat segala aktifitas terhambat. Terhambatnya segala aktifitas perekonomian membuat sebagian masyarakat tidak dapat memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya kewajiban dalam melakukan pembayaran kredit pada Lembaga Non Bank seperti perusahaan pembiayaan. Tidak memenuhi kewajiban ini tentu dapat membuat debitur menjadi wansprestasi. Namun tidak memenuhi suatu kewajiban tentu diakibatkan oleh berbagai hal, salah satunya keadaan memaksa atau biasa disebut Force Majeure. Force Majeure dapat digolongkan menjadi dua yaitu absolud dan realtif. Force Majeure yang diakibatkan oleh Covid-19 ini dapat dikategorikan dalam relatif, dimana debitur dapat menunda kewajibannya untuk sementara waktu. Maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan terkait Restrutkturisasi Kredit POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
Copyrights © 2023