Penelitian ini membahas tentang Bagaimana ketentuan hukum bagi produk makanan dan minuman yang tidak berlabel halal di kota Makassar dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk makanan dan minuman yang tidak berlabel halal di kota Makassar Jenis penelitian ini tergolong penelitian empiris dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah sosiologis, yuridis dan komporatif. Adapun hasil dari penelitian yaitu: 1) ketentuan hukum bagi produk makanan dan minuman yang tidak berlabel halal di kota Makassar yaitu sesuai yang telah ditetapkan undang-undang perlindungan konsumen, jaminan produk halal. 2) bentuk perlindungan hukum atas peredaran makanan dan minuman yang tidak berlabel halal di kota Makassar yaitu dengan cara penerbitan sertifikat halal, dan membuat undang-undang tentang jaminan produk halal.Implikasi dari penelitian ini dapat dijadikan referensi atau masukan bagi pemerintah dan masyarakat yang terkait dengan masalah penegakan hukum terhadap peredaran makanan dan minuman tampa label halal dan diharak peraturan berjalan sesuai yang diharapkan.
Copyrights © 2023