Artikel ini menyuguhkan alur paradigma baru yang terkait dengan demokrasi, yang selama ini diperdebatkan yakni antara demokrasi dengan hukum. Secara hipotesa ada sesuatu yang paling mendasar dari pada hukum itu sendiri yakni tentang teologi. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, kemajuan sains begitu signifikan, ada hal yang sangat disayangkan yakni kemajuan pada era modern dan kontemporer ini bukan atas prakarsa umat muslim–hal yang tak dapat ditolak keberadaannya–justru kamujuan ini di pelopori oleh orang-orang Barat. Fakta yang mungkin sulit diterima oleh ummat nabi Muhammad Saw, namun itu adalah faktualisasi yang ada pada saat ini. Dari sinilah salah satu faktor yang mendorong Fazlur Rahman dengan semangat intelektualnya, dia sedikit banyak telah ikut berkontribusi bagi Islam maupun dunia, baik berupa tenaga, kritikan, karya-karya ilmiah dan sebagainya. Neo-modernisme adalah salah satu sumbangan pemikirannya bagi umat Muslim. Dia memberikan stimulus bahwa dalam dunia Islam harus adanya perubahan paradigma berfikir dari yang stagnanisme dan fundamentalisme menuju neo-modernisme dan demokratisme. Dasamping itu hal yang tak kalah pentingnya sumbangan intelektualitasnya adalah pada pembentukan umat Muslim yang bermoralitas sosialis, namun tetap dalam Iman, Islam dan Takwa.
Copyrights © 2021