Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan “mahangke” suku Karo sebagai tindak tutur dalam komunikasi antara mertua dan menantu. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Sumber data berasal dari suku Karo yang bermukim di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kecamatan Sampe Raya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Data penelitian ini merupakan informasi lisan yang berupa cerita tentang “mahangke”. Peneliti adalah instrumen kunci, adapun intrumen tambahan berupa alat perekam suara yang digunakan untuk mengambil data dari sumber data. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa, “mahangke” merupakan adat istiadat yang telah diturunkan secara turun temurun oleh nenek moyang suku Karo yang tujuannya adalah untuk memberikan batasan atau larangan antara mertua dan menantu untuk berkomunikasi secara langsung, yaitu mertua laki-laki dan menantu perempuan, mertua perempuan dan menantu laki-laki. Dalam bahasa Karo batasan ini disebut dengan “rebu” yang artinya ‘pantang’. Berdasarkan hal ini, ketika mertua dan menantu ingin menyampaikan informasi atau meminta sesuatu, mereka menggunakan perantara sebagai penerima pesan, namun respon yang diinginkan sesungguhnya adalah dari mertua atau menantu tersebut
Copyrights © 2023