JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 7 No. 1 (2023): April 2023

Analisis Hukum terhadap Kasus Ekploitasi Anak dalam Putusan Nomor:190/PID.SUS/2020/PN.KBU

Ibrahim Fikma Edrisy (Program Studi Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Kotabumi)
Muhammadr Ruhly Kesuma Dinata (Program Studi Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Kotabumi)
Pebri Purnama (Program Studi Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Kotabumi)
Salis M Abduh (Program Studi Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Kotabumi)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2023

Abstract

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagaimana usia seutuhnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 1angka 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur mengenai larangan bagi semua pihak, termasuk orang tua untuk melakukan eksploitasi pada anak, baik eksploitasi ekonomi dan/atau eksploitasi seksual. Namun pada saat ini, perlindungan dan kesejahteraan anak masih sangat kurang, masih banyak orang atau golongan yang mengeksploitasi anak-anak untuk kepentingan pribadi salah satu kasus eksploitasi anak yang telah terjadi tepatnya dikabupaten lampung utara dengan Terdakwa Merry,S.Ag yang terjadi pada tanggal 09 Maret 2022. Dari latar belakang tersebut mempunyai dua rumusan masalah yaitu apa hukuman yang diterapkan terhadap kasus eksploitasi anak dalam putusan nomor 190/Pid.Sus/2022/PN,Kbu dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman terhadap kasus eksploitasi anak pada putusan nomor 190/Pid.Sus/2022/PN,Kbu. Penelitain ini bertujuan untuk mengetahui hukuman yang diterapkan terhadap kasus eksploitasi anak dalam putusan nomor 190/Pid.Sus/2022/PN,Kbu serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman terhadap kasus eksploitasi anak pada putusan nomor 190/Pid.Sus/2022/PN,Kbu. Metode penelitian menggunakan pendekatan empiris dan normatif sumber data yang digunakan yaitu data primer serta data skunder yang masing-masing didapat dari lapangan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Terdakwa dinyatakan tidak bersalah sebagaimana hasil keputusan Majelis Hakim dimana terdapat dua unsur dakwaan yang tidak terpenuhi dari Pasal 76H Jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua unsur yang tidak terpenuhi dari pasal dakwaan itu ialah unsur merekrut atau memperalat anak ntuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan sehingga hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan Terdakwa tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...