Di masa pandemi Covid-19 menimbulkan kejahatan baru yaitu pemalsuan surat Polymerase Chaim Reaction (PCR) negatif Covid-19. Tindakan ini dilakukan untuk mencari keuntungan dari berbagai pihak. Tindakan pemalsuan surat PCR negatif Covid-19 ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman yangmana telah tertuang dalam Pasal 263 sampai dengan 268 KUHP. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pemalsuan surat PCR negatif Covid-19 di masa pandemi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data yang diambil dari studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif serta dijabarkan dengan penjelasan deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pemalsuan surat PCR negatif Covid-19 merupakan tindakan kejahatan yang merugikan. Dimana kejahatan tersebut diperlukan adanya tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Serta bagi tenaga medis yang diketahui melakukan pemalsuan surat PCR negatif Covid 19 akan dikenakan sanksi Pasal 267 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan sanksi kode etik kedokteran berupa sanksi administratif yang diberikan berdasarkan berat pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya bagi orang yang diketahui menggunakan surat PCR negatif Covid-19 palsu dari dokter akan dikenakan hukuman pidana selama 4 tahun berdasarkan Pasal 268 KUHP.
Copyrights © 2023