Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu kepada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Dalam melakukan penjualan, pegiat usaha ini menggunakan sistem offline. Setelah jam operasional toko tutup, maka penjualan akan terhenti karena tidak adanya sistem online. Penjualan yang dilakukan di luar jam operasional perusahaan, melalui whatsapp, dan email langsung ke admin penjualan. Pencatatan penjualan dan pengiriman yang dilakukan manual. Sehingga admin penjualan cukup kesulitan untuk menangani satu per satu telepon yang masuk. Melihat latar belakang permasalahan tersebut, dirancang sebuah sistem aplikasi yang dapat membantu meningkatkan dan mempermudah penjualan UKM.
Copyrights © 2022