Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 3 - March 2023

Dasar Pertimbangan Hakim Pada Upaya Peninjauan Kembali dalam Kasus Gratifikasi

Almunawar Sembiring (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.)
Madiasa Ablisar (Universitas Sumatera Utara)
Mahmud Mulyadi (Universitas Sumatera Utara)
Edi Yunara (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2023

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis dan mengetahui tentang pengaturan tentang Upaya Peninjauan Kembali pada Hukum Acara Pidana dan analisis putusan Peninjauan Kembali dalam Putusan Pengadilan Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019, Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020, dan Nomor 318 PK/ Pid.Sus/2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Peninjauan Kembali di atur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981, dan juga ada diatur di diluar daripada Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana, yakni juga telah diatur di dalam Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga terdapat di dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 atas uji materil terhadap pasal 368 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyebutkan bahwa Upaya Peninjauan kembali hanya boleh dilakukan satu kali tidak memiliki kekuatan mengikat, dan yang terbaru tentang Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2014. Berbeda dengan 2 (dua) keputusan Peninjauan Kembali sebelumnya bahwa Putusan Nomor 318PK/ Pid.Sus/2018 sebagai satu-satunya Putusan Peninjauan Kembali yang berjalan secara normal dalam penelitian ini, serta juga dasar dan alasan permohonan peninjauan kembali di kabulkan telah bersesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pokok Kekuasan Kehakiman tentang Upaya Hukum Peninjauan Kembali.

Copyrights © 2023