Pendidikan adalah bagian dari proses belajar untuk membentuk karakter individu pada bangsa dan negara. Kualitas proses pendidikan menentukan hasil dari proses belajar, yaitu arah pemikiran dan langkah kehidupan manusia. Harapan masyarakat cukuplah besar untuk menjadikan seorang anak atau individu bisa mendapatkan pendidikan karakter yang baik, agar menjadi manusia yang berkarakter, berbudi pekerti luhur, dan dapat menjalankan kehidupannya sesuai dengan syariat Islam. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk meneliti dan menulis pembahasan. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Penelitian hukum deskriptif bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran atau deskripsi lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku ditempat tertentu dan pada saat tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi secara jelas dan rinci dalam memaparkan revitalisasi pendidikan hukum di era digital. Kemajuan teknologi, akses ilmu pengetahuan tanpa batas, membuat manusia dapat menjelajah ruang dan waktu dimanapun dan kapanpun. Hampir semua lini dalam kehidupan sosial bangsa negara dapat difasilitasi dengan teknologi. Hal inilah yang membust revitalisasi pendidikan hukum di era digital menjadi sangat penting untuk membuat lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara tetap kondusif dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan yang ada serta dengan batasan peraturan yang jelas mengatur segala tingkah laku masyarakat, demi terciptanya peradaban insan manusia Indonesia yang maju berkarakter dengan menjunjung tinggi kearifan lokal. Kemajuan generasi bangsa adalah melalui prose pembelajaran yang baik dan dilakukan secara komprehensif melibatkan berbagai pihak. Oleh karenanya revitalisasi pendidikan hukum di era digital akan terus dibutuhkan untuk terus dikembangkan sesuai dengan kemajuan jaman demi majunya peradaban generasi bangsa.
Copyrights © 2023