Hak Kekayaan Intelektual bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik hak secara individu maupun kelompok. Namun kenyataan masih banyak produk kekayaan intelektual komunal diakui secara sepihak oleh negara lain. Penelitian ini bertujuan untuk mencari bentuk kepemilikan hak atas perlindungan tarian gatzi berdasarkan hukum kekayaan intelektual serta untuk menemukan bentuk perlindungan yang tepat atas tarian gatzi dalam hukum kekayaan intelektual. Penelitian ini dikaji berdasarkan metode penelitian yuridis normatif, serta menghasilkan simpulan sebagai berikut, pertama, bentuk kepemilikan hak atas tari gatzi dalam sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia adalah kepemilikan hak komunal. Hal ini dapat dilihat bahwa tari gatzi merupakan produk budaya masyarakat malind anim yang tidak dapat dibbuktikan secara empiris pencipta awal tarian tersebut. Tari gatzi merupakan anonymous works yang timbul dan berkembang dalam masyarakat adat malnd anim. Kedua, dalam sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia, atas suatu produk budaya yang penciptanya anonim, maka produk tersebut diatur dalam perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional (EBT).
Copyrights © 2023