Al-I´lam: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam
Vol 6, No 2 (2023): Maret 2023

Penyiaran Digital di Indonesia: Kebijakan dan Pengaruh Kepentingan Konglemerasi Media

Mulkan Habibi (Universitas Muhammadiyah Jakarta)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2023

Abstract

Abstrak:Urgensi kebijakan penyiaran digital yang menjadi kesepakatan negara-negara di dunia melalui perkumpulan Internasional Telecommucation Union (ITU) sepertinya agak bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Indonesia. Hingga 1 November 2022 Indonesia menjadi negara yang tertinggal dalam penerapan migrasi siaran TV analog ke TV digital dibandingkan negara ASEAN lainnya. Pembahasan draf revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 didalamnya membahas tentang migrasi analog ke digital oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah dilakukan lebih dari dua periode keanggotaan DPR RI, namun tidak menghasilkan sebuah kebijakan yang pasti. Adanya intervensi kepentingan konglemerasi media karena tidak merestui kebijakan penyiaran digital menjadi faktor lambatnya pembahasan kebijakan tersebut. Penerapan kebijakan analog switch off (ASO) yang dimulai pada Kamis 3 November 2022 pukul 00.00 WIB ternyata tidak didukung oleh seluruh insdutri penyiaran di Indonesia, terbukti masih ditemukan beberapa televisi swasta yang tetap bersiaran dengan analog artinya tidak mengikuti kebijakan pemerintah. Kekuatan industri media berusaha menciptakan serangkaian hambatan yang menutup peluang bagi pendatang baru pada dunia penyiaran. Artikel ini akan menguraikan bagaimana kepentingan kebijakan penyiaran digital di Indonesia diwarnai oleh kepentingan kelompok konglemerasi media yang pada akhirnya mengorbankan kepentingan publik dan negara yang lebih besar.Abstract: The necessity of a digital broadcasting policy, which has been adopted globally by nations under the International Telecommunication Union (ITU), appears to run counter to what is taking place in Indonesia. In comparison to other ASEAN nations, Indonesia is lagging behind in the conversion of analog TV broadcasts to digital TV till November 1, 2022. The Republic of Indonesia House of Representatives (DPR RI) Commission I has been debating the draft modification of Broadcasting Law No. 32 of 2002, which addresses the analog to digital migration, for more than two terms, but has not yet resulted in a clear policy. The media conglomerate's participation on behalf of their interests because they disapproved of the digital broadcasting strategy slowed down the discussion of the policy. It has been established that not all broadcasting industries in Indonesia supported the implementation of the analog switch off (ASO) policy, which went into effect on Thursday, November 3, 2022, at 00.00 WIB. Several private television stations are still using analog broadcasting, which means they do not abide by government regulations. The media industry's influence is attempting to erect a number of obstacles that will reduce chances for new entrants into the broadcasting business. This article will outline how media conglomerate interests influence Indonesia's digital broadcasting rules, which eventually put the needs of the general public and the government at risk.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jail

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Komunikasi dan Dakwah merupakan isu yang saban hari semakin "panas". Komunikasi selalu menjadi panas karena isu-isu besar hari-hari ini muncul karena ulah. Komunikasi baik media, komunikator maupun konten komunikasi itu sendiri. Manakala dakwah merupakan "program agama" yang tidak mungkin lepas dari ...