Dalam perspektif Pemerintah Republik Indonesia, ada dua tujuan utama kebijakan otonomi daerah. Pertama, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,  pemerataan,  keadilan,  keistimewaan,  dan  kekhususan  suatu  daerah dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesiaâ. Kedua, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah ( Lihat Konsideran UU No. 32 Tahun 2004).Untuk  melaksanakan  amanat  otonomi  daerah  maka  peran  pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi daerah menjadi sangat penting. Keberadaan pemerintah  daerah  yang  merupakan  regulator  dan  fasilitator  dalam  pencapaian keberhasilan  otonomi  daerah  menjadi  pusat  (central)  dalam  menggali  dan memanfaatkan potensi lokal yang ada. Tentunya keberhasilan ini didukung pula oleh semua komponen daerah  yang memiliki keterkaitan dengan pengoptimalan potensi daerah. Tanpa adanya kerjasama yang baik antar komponen daerah secara keseluruhan maka pelaksanaan otonomi daerah akan mengalami hambatan. Pada akhirnya seluruh komponen  yang terkait (pemerintah  daerah, swasta,  perguruan tinggi  dan  masyarakat)  merupakan  satu  kesatuan  yang saling  menopang dalam rangka menggapai keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah.
Copyrights © 0000