Membuktikan adalah menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau peristiwa yangdikemukakan oleh para pihak dalam suatu kasus di pengadilan. Dalam perkembanganmasyarakat benda-benda elektronik merupakan kebutuhan dan merupakan hal yangwajar apabila data atau sesuatu yang dihasilkan oleh benda-benda elektronik tersebutmerupakan bukti atas terjadinya suatu peristiwa yang juga dapat dinilai valid. Namunseiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman, jenis alat bukti dalamKUHAP mengalami perluasan makna. Sehingga hasil cetak dari informasi atau DokumenElektronik merupakan alat bukti surat yang diatur dalam KUHAP. Penelitian inimerupakan penelitian library research atau kajian pustaka. Data-data diperoleh dariberbagai literatur yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitumendeskripsikan kedudukan alat bukti elektronik menurut hukum pidana Indonesia.Dalam kajian ini ditinjau dari aspek keabsahan dan kekuatan pembuktian denganmenggunakan alat bukti elektronik dan sah menurut hukum.
Copyrights © 2021