Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
Vol. 10 Issue. 1 (2021)

KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK YANG DIPEROLEH DARI PENYADAPAN HACKER DALAM HUKUM PIDANA

Bagus Andri Dwi Putra (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya)
Edi Wahjuningati (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya)
Karim (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
19 May 2022

Abstract

Membuktikan adalah menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau peristiwa yangdikemukakan oleh para pihak dalam suatu kasus di pengadilan. Dalam perkembanganmasyarakat benda-benda elektronik merupakan kebutuhan dan merupakan hal yangwajar apabila data atau sesuatu yang dihasilkan oleh benda-benda elektronik tersebutmerupakan bukti atas terjadinya suatu peristiwa yang juga dapat dinilai valid. Namunseiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman, jenis alat bukti dalamKUHAP mengalami perluasan makna. Sehingga hasil cetak dari informasi atau DokumenElektronik merupakan alat bukti surat yang diatur dalam KUHAP. Penelitian inimerupakan penelitian library research atau kajian pustaka. Data-data diperoleh dariberbagai literatur yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitumendeskripsikan kedudukan alat bukti elektronik menurut hukum pidana Indonesia.Dalam kajian ini ditinjau dari aspek keabsahan dan kekuatan pembuktian denganmenggunakan alat bukti elektronik dan sah menurut hukum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...