Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
Vol. 10 Issue. 1 (2021)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMBELIAN BARANG MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA SITUS WWW.LAZADA.CO.ID DIKAITKAN DENGAN UU No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dominikus Wasonono (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya)
Sri Priyati (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya)
Karim (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
19 May 2022

Abstract

Bagi konsumen yang melakukan transaksi e – commerce perlu diupayakan pengaturanyang memadai dan mampu mengatur segala aktivitas konsumen. Peraturan tersebut harusdapat memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Perlindungan hukum bagikonsumen tersebut diatur dalam pengaturan yang berlaku di Indonesia, saat ini yaituUndang – Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (selanjutnya disebutUUPK) dan Undang – Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun2016. Berdasarkan hal ini, peniliti tertarik untuk mengadakan penilitian denganpermasalahan : a. Bagaimana aspek hukum pembelian barang melalui transaksielektronik. b. Bagaimana perlindungan konsumen atas pembelian barang melalui situswww.Lazada.co.id. Untuk penelitian hukum yang bersifat normatif ini, maka penulisakan menggunakan tipe penelitian normatif, yaitu suatu penelitian yang difokuskan untukmengkaji penelitian hukum positif, dalam hal ini adalah bahan hukum tertulis, khususnyayang berhubungan dengan konsumen dan transaksi elektronik. Bahan hukum tertulisyang dimaksud adalah undang-undang yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian danpembahasan menunjukkan a) pengaturan pembelian barang melalui transaksi elektronik( e – commerce ), memuat tentang : tinjauan mengenai transaksi elektronik besertaperkembangan, asas, manfaat dan faktor pendorong transaksi elektronik, lalu tata carapembelian barang melalui transaksi elektronik dan keabsahan perjanjian pembelianbarang melalui trasaksi elektronik. b) Perlindungan konsumen atas pembelian barangmelalui situs Lazada ditinjau dari undang – undang perlindungan konsumen, memuattentang hak dan kewajiban pelaku usaha, wanprestasi yang dilakukan pelaku usaha laluperlindungan konsumen bila terjadi sengketa. Adapun saran dalam penilitian ini adalahPemerintah hendaknya segera membuat Undang – Undang Perlindugan Konsumendalam transaksi elektronik karena nantinya transaksi elektronik akan menjadi suatukeniscayaan, sehingga pemerintah jangan sampai tertinggal perangkat hukumnya.Meskipun saat ini telah ada Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yangmengakomodir transaksi elektronik.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...