Pembangunan nasional yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan adalah dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat baik materiil maupun spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga terwujud masyarakat adil dan makmur. Kedudukan istimewa dari kreditor pemegang Hak Tanggungan diperoleh (Kreditor Preferen) sejak lahirnya Hak Tanggungan, yang mulanya pendaftarannya secara manual dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik berlaku sejak diundangkan tanggal 06 April 2020,. Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Hasil dari peniltian ini adalah Dalam mewujudkan tercapainya maksud pemerintah dalam pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 5 tahun 2020 diperlukan tiga unsur Sumber Daya Manusia yaitu pihak Bank, PPAT, dan Kantor Pertanahan, merupakan bagian yang penting untuk dapat tercapainya programHT-el dengan mudah dan lancar yang diharapkan pemerintah.
Copyrights © 2020