Suku Anak Dalam merupakan salah satu suku terasing yang terdapat di Propinsi Jambi, dan meng-gantungkan hidupnya dengan sumber daya alam di hutan. Mereka mengaku beragama Islam dan mengenal perkawinan, perceraian dan poligami. Pemerintah, melalui kepala BKM dan KSPM Propinsi Jambi, telah berupaya memberikan perhatian kepada Suku Anak Dalam untuk berbagai bidang, termasuk bidang Hukum Keluarga Islam. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa telah terjadi perubahan sosial pada Suku Anak Dalam pada bidang hukum keluarga Islam, terutama dalam masalah perkawinan dan perceraian, baik sebelum maupun setelah masuk Islam. Jadi, secara yuridis formal, masyarakat Suku Anak Dalam telah menerapkan hukum Islam (khususnya hukum keluarga) dalam kehidupan mereka.
Copyrights © 2016