Badamai Law Journal
Vol 8, No 1 (2023)

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT BATAK DI KABUPATEN TOBA

Janpatar Simamora (Unknown)
Haposan Siallagan (Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan)
Debora Debora (Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan)
Nancy Nopeline (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas HKBP Nommensen Medan)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2023

Abstract

Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia sudah lama tumbuh dan berkembang, baik sebelum Indonesia merdeka dan bahkan sampai dengan saat ini. Masyarakat hukum adat itu sendiri turut berkembang di kawasan tapanuli, khususnya di Kabupaten Toba. Sebagai upaya mengakui keberadaannya melalui regulasi, maka Pemerintah Kabupaten Toba telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Kabupaten Toba. Peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai upaya memberikan payung hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat Batak di Kabupaten Toba. Penelitian ini merupakan gabungan dari penelitian yuridis empiris dimana bahan hukum yang ada diperkuat dengan data lapangan untuk mendapatkan kondisi yang sebenarnya mengenai objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak di Kabupaten Toba belum sepnuhnya berjalan dengan baik. Hal tersebut tidak terlepas dari aturan turunan peraturan daerah dimaksud yang belum mampu mengakomodir kebutuhan dan tuntutan masyarakat hukum adat Batak di Kabupaten Toba. Oleh sebab itu, sangat diharapkan agar segera ditetapkan dan diterapkan aturan turunan melalui Keputusan Kepala Daerah mengenai mekanisme konkret pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat Batak Toba di Kabupaten Toba. Hal ini sangat dibutuhkan masyarakat demi memberi kepastian hukum akan hak-hak tradisional masyarakat adat serta dalam upaya menjaga dan melestarikan keberadaan masyarakat adat itu sendiri.

Copyrights © 2023