Badamai Law Journal
Vol 8, No 1 (2023)

PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK ASASI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA

Hanafi Hanafi (Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB)
Sri Herlina (Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2023

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan perilaku yang mengandung kekerasan secara fisik maupun psikis yang dilakukan oleh pasangan. Dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga, perempuan (istri) adalah orang yang sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan sudah dilakukan melaui Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun kenyataannya UU PKDRT masih belum bisa memberikan jaminan ataupun kepercayaan kepda korban untuk berani menyuarakan bentuk-bentuk kekerasan yang dialami. Hal tersebut terjadi buan karena perlindungan secara hukum oleh Negara, melainkan ketakutan korban terhadap asumsi publik yang berkembang apabila korban melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangganya. Maka dari itu perlunya pemenuhan hak-hak asasi bagi perempuan sebagai korban mulai dari proses pelaporan sampai dengan kembali ke masyarakat.

Copyrights © 2023