Kegiatan pembangunan proyek merupakan aktivitas rencana dengan menggunakan berbagai sumber daya dan dana untuk mendapatkan manfaat dimasa mendatang. Akibat pandemi covid 19 pelaksanaan proyek konstruksi mengalami keterlambatan. New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Dalam mengatasi penyebaran pandemic tahun 2020, Pemerintah Indonesia memberikan himbauan kepada masyarakat agar berjalan efektif dan efisien, yang berakibat para pekerja dan buruh pabrik terpaksa dirumahkan, dikurangi gajinya, dan di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) padahal masih produktif untuk bekerja. Dampak covid 19 pada proyek konstruksi, yaitu: 1) proyek pengerjaan bangunan di suatu daerah menjadi terbengkalai karena material dan para pekerjanya kesulitan ke lokasi proyek, 2) Proyek yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu ini lantaran kegiatan konstruksi menerapkan aturan social distancing sehingga jumlah tenaga kerja yang beraktivitas menjadi berkurang, 3) PT Freeport Indonesia, berencana menunda pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di Gresik, Jawa Timur, 4) Sebanyak 80% responden setuju bahwa Covid-19 memang berdampak pada perlambatan proyek konstruksi dan 5) Pemerintah Kota Malang resmi menunda pelaksanaan proyek pembangunan gedung. Berdasarkan kajian empiris di atas, terdapat tiga macam dampak pada proyek konstruksi, yaitu: 1) Pelaksanaan proyek terlambat, 2) Pelaksanaan proyek diberhentikan dan 3) Pelaksanaan proyek ditunda. Dampak nomor 1 dan 2, berakibat pelaksana konstruksi bisa mengalami kerugian materiil. Agar tidak mengalami kerugian yang semakin besar, maka masih banyak proyek konstruksi yang terus melanjutkan pekerjaan konstruksi (hasil survai pendahuluan). Penelitian ini bertujuan mendiskripsikan sejauh mana para pelaksana konstruksi yang melanjutkan pekerjaanya dengan menerapkan standar new normal di Kota Malang. Sejauh penelusuran penelitian jenis ini belum pernah dilakukan. Populasi dan sampel purposive [10] tenaga kerja proyek, yaitu: 1) Bangunan gedung 30 orang dan 3) Bangunan perumahan 30 orang. Jika penelitian ini berhasil, maka bisa dipakai rujukan pemerintah daerah maupun owner untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan serta penelitian lebih lanjut. Kesimpulan:(1) Penerapan new standar normal covid 19 pada lingkungan proyek konstruksi bangunan gedung akumulasi rerata sebesar 89,00 % katergori bahaya terhadap penyebaran covid 19, (2) Penerapan new standar normal covid 19 pada lingkungan proyek perumahan kumulasi sebesar 61,73 %, katergori bahaya terhadap penyebaran covid 19 dan (3) Terdapat perbedaan yang signifikan penerapan standar normal new covid 19 pada proyek konstruksi bangunan gedung dengan lingkungan proyek perumahan dan sama- sama berbahaya terhadap penularan covid 19.
Copyrights © 2023